Sumber
daya air adalah air, sumber air. dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat
pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah (UU No. 7 Tahun 2004).
Dalam proses perjalanannya sumber daya air dimanfaatkan
untuk berhagai macam keperluan. Daya air dipakai untuk energi misalnya
pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Mata air dipakai sebagai salah
satu sumber air, demikian pula waduk dipakai sebagai wadah air yang
dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Air Baku digunakan untuk irigasi, air
bersih dipakai untuk keperluan dumestik dan non-domestik. Secara alami air
dipakai oleh tumbuhan (flora) dan binatang (fauna) untuk melangsungkan
kehidupannya. Dan adapun kebijakan di dalam pengelolaan air yaitu
Kebijakan Konservasi Sumber Daya Air
1. Mewujudkan
sinergi dan mencegah konflik antarwilayah dan antarsektor dalam rangka
memperkokoh ketahanan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa, serta
memperhatikan kebutuhan generasi sekarang dan akan datang.
2. Mendorong
proses pengelolaan SDA berdasarkan wilayah sungai yang terpadu antarwilayah dan
antarsektor dengan memperhatikan kepentingan nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota.
3. Menyeimbangkan
upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air agar terwujud kemanfaatan
air yang berkelanjutan bagi kesejahteraan seluruh rakyat baik pada generasi
sekarang maupun akan datang.
4. Menyelaraskan
fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi sumber daya air untuk menjamin
pemenuhan kebutuhan pokok setiap orang dan mengoptimalkan nilai ekonomi air
dengan memperhatikan upaya pelestariannya.
5. Memperbaiki
dan mengembangkan sistem pembiayaan yang menerapkan prinsip penerima manfaat
dan pencemar menanggung biaya jasa pengelolaan SDA dengan mempertimbangkan
kondisi sosial ekonomi masyarakat sehingga pengelolaan SDA dapat dilakukan
secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.
6. Mengembangkan
sistem kelembagaan pengelolaan SDA menuju terciptanya pemisahan fungsi
pengaturan, pelaksanaan, pengoperasian & pemeliharaan, pemanfaatan, dan
koordinasi dgn tetap menjaga sinergi antarfungsi.
7. Meningkatkan
efektivitas penegakan hukum atas peraturan perundang-undangan sumber daya air.
8. Meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam melindungi SDA.
9. Penyesuaian
kelembagaan pengelola sumber daya air dalam rangka desentralisasi dan otonomi
daerah.
10. Pembentukan
dewan sumber daya air sebagai wadah koordinasi dan konsultasi para pemilik
kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air.
Kebijakan Pendayagunaan Sumber Daya Air
1. Menyediakan
air yang memenuhi persyaratan kualitas dan kuantitas sesuai dengan ruang dan
waktu secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari
sebagai prioritas.
2. Meningkatkan
efektivitas dan efisiensi penyediaan serta penggunaan air irigasi dengan lebih
mengutamakan kegiatan operasi dan pemeliharaan, optimalisasi, rehabilitasi, dan
peningkatan kinerja sistem irigasi yang ada daripada pembangunan baru.
3. Mendorong
pengembangan irigasi dan rawa dalam rangka mendukung produktivitas usaha tani
untuk meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional
dan mensejahterakan masyarakat khususnya petani.
4. Melaksanakan
pendayagunaan SDA untuk mendukung perkembangan ekonomi secara efektif dan
efisien dengan mempertimbangkan kepentingan antarsektor, antarwilayah, dan
dampak jangka panjang.
5. Menerapkan
prinsip penerima manfaat menanggung biaya jasa pengelolaan sumber daya air,
kecuali untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat untuk mendorong
penghematan penggunaan air dan meningkatkan kinerja pengelolaan sumber daya
air.
6. Meningkatkan
peran dunia usaha dalam pengusahaan sumber daya air dengan tetap mengutamakan
kepentingan publik.
Kebijakan Pengendalian Daya Rusak Air
1. Meningkatkan
kesiapan dan ketahanan pemilik kepentingan menghadapi segala akibat daya rusak
air.
2. Melindungi
kawasan budidaya dari bencana banjir dengan prioritas daerah permukiman, daerah
produksi, dan prasarana umum.
3. Menghambat
peningkatan besaran debit banjir dengan menerapkan prinsip “zero delta q
policy”.
4. Memulihkan
fungsi lingkungan hidup serta prasarana dan sarana umum yang terkena bencana
akibat daya rusak air.
5. Daerah
yang menerima manfaat dari perlindungan banjir dikenakan kontribusi, yang akan
diberikan sebagai kompensasi kepada daerah yang dapat memberi manfaat
penanggulangan bahaya banjir di hilirnya.
6. Perencanaaan
tata ruang perlu memperhatikan kemungkinan terjadinya banjir.
Kebijakan Pemberdayaan dan Peningkatan Peran
1. Meningkatkan
prakarsa dan peran masyarakat secara terencana dan sistematis dalam pengelolaan
sumber daya air.
2. Meningkatkan
peran dan tanggung jawab swasta untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber
daya air.
3. Meningkatkan
kinerja lembaga pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air melalui
penyesuaian dan penyempurnaan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya
manusia sesuai standar kompetensi, dan peningkatan sistem koordinasi
antarlembaga pemerintah.
4. Mengoptimalkan
peran dewan sumber daya air sebagai wadah koordinasi dan konsultasi para
pemilik kepentingan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang berdasarkan
asas transparansi, keadilan, pelestarian, keterpaduan, dan akuntabilitas.
Kebijakan Keterbukaan Data dan Informasi Sumber
Daya Air
1. Menyediakan
data dan informasi sumber daya air yang akurat, tepat waktu, berkelanjutan, dan
mudah diakses oleh pengguna.
2. Mewujudkan
kemudahan mengakses dan mendapatkan data dan informasi sumber daya air bagi masyarakat
untuk mendukung transparansi pengelolaan sumber daya air.
sumber: http://www.mafiosodeciviliano.com/hidro/971-pemanfaatan-sumber-daya-air-secara-bijak#ixzz3pXDTPGYp dan http://pengolahanairbaku.blogspot.com/2011/06/kebijakan-nasional-sumber-daya-air.html
Nama : I Kadek Windi Pranata Putra
No : 39
Kelas : XI A 4
0 komentar:
Posting Komentar